ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN


Secara etimologi (bahasa) Kata “Zakat” berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti suci, tumbuh berkembang dan berkah. Dari makna tersebut mencerminkan sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta bernilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan untuk muzakki dan kemashlahatan ekonomi bagi para penerimanya (mustahiq). Mengenai hal tersebut sesuai dengan firman Allah swt dibawah ini:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ

“Sesunguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan dirinya.”
(QS. al-Syams: 9)

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

"Ambil dari harta mereka shodaqoh (zakat) yang dapat membersihkan harta dan mensucikan jiwa mereka."

( QS. At-Taubah: 103)

Jika di lihat dari dua ayat di atas maka zakat dapat diartikan sebagai sebuah “kewajiban bagi seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta yang di miliknya jika telah memenuhi syarat untuk dizakati kepada orang yang berhak menerima zakat tersebut (mustahiq) terutama fakir miskin”. Ada beberpa komponen yang merupkan rukun (wajib) dan harus terpenuhi dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan. Kompoen tersebut meliputi:
1. Sebidang tanah yang disewakan
2. Pemilik tanah : Orang yang memiliki tanah dan menyewakan tanahnya kepada orang lain.
3. Penyewa tanah sekaligus penggarap tanah yang disewakan.

Berdasarkan dari komponen di atas maka dalam sebuah transaksi penyewaan tanah terdapat dua belah pihak yang terlibat yaitu pihak pemilik tanah dan pihak penyewa tanah.

Berdasar dari uraian diatas dapat diaham bahwa pengertian zakat hasil tanah yang disewakan dapat dipahami bahwa zakat hasil tanah yang disewakan adalah zakat dari hasil yang langsung ditumbuhkan oleh tanah tersebut berupa buah-buahan hasil dari tumbuhan yang ditanam. Adapun buah-buahan dimaksud adalah berupa makanan pokok seperti padi, korma, gandum atau buah-buahan seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya.

Dasar yang menyebutkan bahwa Kewajiban untuk mengeluarkan zakat dari hasil tanah yang disewakan terdapat dalam QS. al-An’am: ayat 141 serta hadits yang telah diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim. Zakat hasil tanah wajib dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen, serta di dalamnya tidak berlaku istilah syarat haul (genap satu tahun). Terkait siapa yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya tedapat peselisishan pendapat didalamnya. Menurut Jumhur ulama, seperti Imam Malik, Syafi’i dan Imam At-Tsauri, pihak penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat dengan alasan karena yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya. Menurut pendapat dari Abu Hanifah yang memilik kewajiban untuk mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah, hal ini disebabkan dari tanah itulah ada hasil yang diperoleh, tanpa tanah tak akan dapat dihasilkan apa-apa.
 

Posting Komentar untuk "ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN"