Fee dan Cahs Back dalam Koperasi
![]() |
| Pengelolaan Fee dan Cash Back |
Fee dan Cash Back dalam Pengadaan Barang Belanja Koperasi
Dalam praktik koperasi, khususnya
koperasi konsumsi maupun koperasi karyawan, pengadaan barang belanja menjadi
salah satu aktivitas utama. Koperasi membeli barang dari pemasok untuk kemudian
dijual kepada anggota dengan harga yang wajar. Dalam proses ini, sering muncul
istilah fee (imbalan) atau cash back (pengembalian dana) dari
pemasok. Artikel ini membahas bagaimana fee dan cash back diperlakukan dalam
konteks koperasi, baik dari sisi akuntansi, hukum, maupun prinsip keadilan
anggota.
Apa itu Fee dan Cash Back?
- Fee: Imbalan atau komisi yang diberikan
pemasok kepada koperasi atas transaksi pembelian barang. Biasanya dihitung
sebagai persentase dari nilai pembelian.
- Cash Back: Pengembalian dana dari pemasok
kepada koperasi setelah pembelian barang, bisa berupa potongan harga,
bonus, atau pengembalian tunai.
Keduanya pada dasarnya adalah benefit
finansial yang diterima koperasi dari hubungan bisnis dengan pemasok.
Perlakuan Akuntansi
Dalam standar akuntansi koperasi
(PSAK 27 dan SAK EP/ETAP), fee dan cash back diperlakukan sebagai:
- Pengurang harga pokok pembelian → jika
sifatnya langsung terkait transaksi barang.
- Pendapatan lain-lain koperasi → jika
sifatnya bonus atau insentif yang tidak langsung mengurangi harga barang.
Contoh:
Ø Koperasi
membeli barang Rp100 juta, mendapat cash back Rp5 juta.
·
Jika dianggap potongan harga → harga pokok =
Rp95 juta.
·
Jika dianggap bonus → dicatat sebagai pendapatan
lain-lain Rp5 juta.
Perspektif Hukum dan Kepatuhan
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, setiap keuntungan yang diperoleh koperasi harus
dikembalikan untuk kesejahteraan anggota. Artinya:
- Fee dan cash back tidak boleh menjadi keuntungan
pribadi pengurus.
- Harus dicatat dalam laporan keuangan koperasi
secara transparan.
- Pada akhir tahun, masuk dalam perhitungan Sisa
Hasil Usaha (SHU) untuk dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha.
Prinsip Keadilan Anggota
Dalam koperasi, prinsip utama
adalah keadilan dan transparansi. Oleh karena itu:
- Fee dan cash back harus dianggap sebagai hak
kolektif anggota, bukan milik pengurus.
- Pengurus wajib melaporkan secara terbuka dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT).
- Distribusi SHU dari fee/cash back dilakukan sesuai
kontribusi anggota (misalnya berdasarkan volume belanja).
Kesimpulan
Fee dan cash back dari pengadaan
barang belanja koperasi adalah tambahan manfaat ekonomi yang harus
dikelola dengan prinsip:
- Akuntabilitas → dicatat sesuai standar
akuntansi.
- Transparansi → dilaporkan dalam RAT.
- Keadilan → dibagikan kepada anggota melalui
SHU.
Dengan pengelolaan yang tepat,
fee dan cash back dapat menjadi sumber tambahan kesejahteraan anggota sekaligus
memperkuat kepercayaan terhadap koperasi.

Posting Komentar untuk "Fee dan Cahs Back dalam Koperasi"
Posting Komentar