Fee dan Cahs Back dalam Koperasi

 


Pengelolaan Fee dan Cash Back

Fee dan Cash Back dalam Pengadaan Barang Belanja Koperasi

    Dalam praktik koperasi, khususnya koperasi konsumsi maupun koperasi karyawan, pengadaan barang belanja menjadi salah satu aktivitas utama. Koperasi membeli barang dari pemasok untuk kemudian dijual kepada anggota dengan harga yang wajar. Dalam proses ini, sering muncul istilah fee (imbalan) atau cash back (pengembalian dana) dari pemasok. Artikel ini membahas bagaimana fee dan cash back diperlakukan dalam konteks koperasi, baik dari sisi akuntansi, hukum, maupun prinsip keadilan anggota.

Apa itu Fee dan Cash Back?

  • Fee: Imbalan atau komisi yang diberikan pemasok kepada koperasi atas transaksi pembelian barang. Biasanya dihitung sebagai persentase dari nilai pembelian.
  • Cash Back: Pengembalian dana dari pemasok kepada koperasi setelah pembelian barang, bisa berupa potongan harga, bonus, atau pengembalian tunai.

    Keduanya pada dasarnya adalah benefit finansial yang diterima koperasi dari hubungan bisnis dengan pemasok.

Perlakuan Akuntansi

    Dalam standar akuntansi koperasi (PSAK 27 dan SAK EP/ETAP), fee dan cash back diperlakukan sebagai:

  • Pengurang harga pokok pembelian → jika sifatnya langsung terkait transaksi barang.
  • Pendapatan lain-lain koperasi → jika sifatnya bonus atau insentif yang tidak langsung mengurangi harga barang.

Contoh:

Ø  Koperasi membeli barang Rp100 juta, mendapat cash back Rp5 juta.

·          Jika dianggap potongan harga → harga pokok = Rp95 juta.

·          Jika dianggap bonus → dicatat sebagai pendapatan lain-lain Rp5 juta.

Perspektif Hukum dan Kepatuhan

    Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap keuntungan yang diperoleh koperasi harus dikembalikan untuk kesejahteraan anggota. Artinya:

  • Fee dan cash back tidak boleh menjadi keuntungan pribadi pengurus.
  • Harus dicatat dalam laporan keuangan koperasi secara transparan.
  • Pada akhir tahun, masuk dalam perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha.

Prinsip Keadilan Anggota

    Dalam koperasi, prinsip utama adalah keadilan dan transparansi. Oleh karena itu:

  • Fee dan cash back harus dianggap sebagai hak kolektif anggota, bukan milik pengurus.
  • Pengurus wajib melaporkan secara terbuka dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  • Distribusi SHU dari fee/cash back dilakukan sesuai kontribusi anggota (misalnya berdasarkan volume belanja).

Kesimpulan

    Fee dan cash back dari pengadaan barang belanja koperasi adalah tambahan manfaat ekonomi yang harus dikelola dengan prinsip:

  1. Akuntabilitas → dicatat sesuai standar akuntansi.
  2. Transparansi → dilaporkan dalam RAT.
  3. Keadilan → dibagikan kepada anggota melalui SHU.

    Dengan pengelolaan yang tepat, fee dan cash back dapat menjadi sumber tambahan kesejahteraan anggota sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap koperasi.





Posting Komentar untuk "Fee dan Cahs Back dalam Koperasi"