Pengertian dan Landasan Koperasi

 


Pengertian Koperasi

    Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui usaha bersama yang demokratis dan berkeadilan, bukan semata-mata mencari keuntungan maksimal.

Prinsip koperasi meliputi:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai kontribusi anggota.
  • Koperasi berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

    Dalam konteks koperasi syariah, prinsip koperasi juga harus sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, transparansi, larangan riba, dan akad yang sah.

Landasan Pembentukan Koperasi

Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2012 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus berlandaskan asas kekeluargaan, dengan koperasi sebagai sokoguru utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian ekonomi.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal ini merupakan fondasi konstitusional sistem ekonomi Indonesia, dengan isi sebagai berikut:

Ayat 1  : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ayat 2  : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pihak negara.

Ayat 3  : Bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 4  : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat 5   : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur didalam undang-undang.

Tujuan dan makna utama:

  • Menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama ekonomi nasional.
  • Menolak sistem ekonomi liberal yang menekankan keuntungan pribadi.
  • Mendorong koperasi sebagai bentuk usaha bersama yang mencerminkan asas kekeluargaan dan kebersamaan.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

UU ini disusun untuk memperkuat peran koperasi dalam sistem ekonomi nasional. Namun, perlu dicatat bahwa UU ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014 karena dianggap bertentangan dengan semangat koperasi dan UUD 1945.

Tujuan utama UU No. 17 Tahun 2012:

  • Menegaskan jati diri koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota.
  • Mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi tantangan global.
  • Menyusun perangkat hukum koperasi yang mencakup:

Ø  Keanggotaan dan struktur organisasi koperasi.

Ø  Modal dan pengawasan koperasi.

Ø  Peran pemerintah dan gerakan koperasi.

Ø  Pengawasan koperasi simpan pinjam dan penjaminan simpanan anggota.

Asas yang digunakan:

  • Kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
  • Pemberdayaan koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat.

Catatan Penting untuk Praktisi Koperasi

Sebagai pengelola koperasi, penting untuk memahami bahwa:

  • Pasal 33 UUD 1945 tetap menjadi rujukan utama dalam menyusun sistem keuangan dan SHU yang adil.
  • UU No. 17 Tahun 2012 sudah tidak berlaku, sehingga acuan hukum kini kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Prinsip koperasi harus tetap mengutamakan keadilan, partisipasi anggota, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Tujuan dan Prinsip UU No. 25 Tahun 1992

Undang-undang ini menggantikan UU No. 12 Tahun 1967 dan bertujuan untuk memperkuat peran koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Beberapa poin penting:

  • Tujuan utama koperasi:

Ø  Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Ø  Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  • Prinsip koperasi yang diatur:

Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai kontribusi anggota.

Ø  Pendidikan koperasi bagi anggota.

Ø  Kerja sama antar koperasi.

  • Peran koperasi:

Ø  Sebagai gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha.

Ø Sebagai alat untuk memperkuat ekonomi rakyat dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Landasan Koperasi"