Pengertian dan Landasan Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui usaha bersama yang demokratis dan berkeadilan, bukan semata-mata mencari keuntungan maksimal.
Prinsip koperasi meliputi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis oleh
anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara
adil sesuai kontribusi anggota.
- Koperasi berperan dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Dalam konteks koperasi syariah,
prinsip koperasi juga harus sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, seperti
keadilan, transparansi, larangan riba, dan akad yang sah.
Landasan Pembentukan Koperasi
Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 17
Tahun 2012 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus berlandaskan asas
kekeluargaan, dengan koperasi sebagai sokoguru utama dalam mewujudkan keadilan
sosial dan kemandirian ekonomi.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945
Pasal ini merupakan fondasi
konstitusional sistem ekonomi Indonesia, dengan isi sebagai berikut:
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pihak negara.
Ayat 3 : Bumi, air, serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur didalam undang-undang.
Tujuan dan makna utama:
- Menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat adalah
tujuan utama ekonomi nasional.
- Menolak sistem ekonomi liberal yang menekankan
keuntungan pribadi.
- Mendorong koperasi sebagai bentuk usaha bersama yang mencerminkan asas kekeluargaan dan kebersamaan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
UU ini disusun untuk memperkuat
peran koperasi dalam sistem ekonomi nasional. Namun, perlu dicatat bahwa UU ini
telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014 karena
dianggap bertentangan dengan semangat koperasi dan UUD 1945.
Tujuan utama UU No. 17 Tahun
2012:
- Menegaskan jati diri koperasi sebagai wadah
usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota.
- Mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri,
dan tangguh dalam menghadapi tantangan global.
- Menyusun perangkat hukum koperasi yang mencakup:
Ø Keanggotaan
dan struktur organisasi koperasi.
Ø Modal
dan pengawasan koperasi.
Ø Peran
pemerintah dan gerakan koperasi.
Ø Pengawasan
koperasi simpan pinjam dan penjaminan simpanan anggota.
Asas yang digunakan:
- Kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sesuai
dengan Pasal 33 UUD 1945.
- Pemberdayaan koperasi sebagai instrumen
pembangunan ekonomi rakyat.
Catatan Penting untuk Praktisi
Koperasi
Sebagai pengelola koperasi,
penting untuk memahami bahwa:
- Pasal 33 UUD 1945 tetap menjadi rujukan utama
dalam menyusun sistem keuangan dan SHU yang adil.
- UU No. 17 Tahun 2012 sudah tidak berlaku,
sehingga acuan hukum kini kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
- Prinsip koperasi harus tetap mengutamakan keadilan, partisipasi anggota, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Tujuan dan Prinsip UU No. 25
Tahun 1992
Undang-undang ini menggantikan UU
No. 12 Tahun 1967 dan bertujuan untuk memperkuat peran koperasi dalam sistem
ekonomi Indonesia. Beberapa poin penting:
- Tujuan utama koperasi:
Ø Meningkatkan
kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Ø Mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Prinsip koperasi yang diatur:
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Ø Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Ø Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai kontribusi anggota.
Ø Pendidikan
koperasi bagi anggota.
Ø Kerja
sama antar koperasi.
- Peran koperasi:
Ø Sebagai gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha.
Ø Sebagai alat untuk memperkuat ekonomi rakyat dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Landasan Koperasi"
Posting Komentar